Recent

12 December, 2015

Golput

Oleh : Rizal Fauzi 

Golput merupakan istilah yang familiar dalam dunia politik khususnya dalam pemilihan umum baik itu pemilihan presiden, pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah. Golput atau golongan putih diistilah kepada para wajib pilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Ini sebenarnya adalah kekeliruan, sebab golongan putih sebenarnya bukan disamaratakan kepada semua yang tidak berpartisipasi dalam kontektasi demokrasi.

Istilah golongan putih (Golput) di Indonesia muncul menjelang pemilihan legislatif dan presiden 2004. Kelompok yang menyerukan golput ini adalah para pendukung Gusdur yang di makzulkan lewat sidang paripurna DPR MPR. Kelompok golput ini menyerukan untuk tidak ikut berpartisipasi politik karena tidak ada kandidat yang berkwalitas atau layak memimpin.

Dalam perkembangannya, golput ini telah menjadi pilihan politik. Sehingga sorotan kontekstasi demokrasi hari ini. Mengenai rendahnya partisipasi politik.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan umum bertanggung jawab terhadap partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Namun anehnya,semua yang tidak ikut pemilihan dianggap golput. Padahal mereka bukan tidak memiliki pilihan kandidat,tapi lebih pada apatisme terhadap politik.

Inilah yang perlu untuk dipertegas,sebab masalah bisa ditangani dengan solusi yang tepat.seperti penyakit,hanya bisa sembuh dengan obat yang sesuai dgn penyakitnya.
Olehnya itu,Golput harus di bedakan menjadi dua. Pertama golput karena tidak percaya dengan kandidat yang akan dipilih dan kedua golput karena apatis terhadap politik.

Sehingga kedepan penangannya pun dilakukan berbeda pula. Bukan hanya sosialisasi diwarung - warung kopi,diskusi di kantor - kantor desa, memasangkan spanduk. Tapi perlu ada regulasi khusus bagi yang apatis,tentu negara perlu merangsang kepedulian tersebut. Rangsangan tersebut bisa melalui regulasi maupun produk kebijakan lainnya. 

0 komentar:

Post a Comment