Recent

31 July, 2013

Resume Buku Memerdekakan Indonesia Kembali

Memerdekakan Indonesia Kembali
Buku Memerdekekan INDONESIA Kembali
Secara de facto maupun de jure, hingga dewasa ini tidak ada seorangpun dari rakyat Indonesia dan dunia internasional sekalipun, yang menyangkal bahwa tanggal 17 Agustus 1945 adaah hari kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia. Tetapi secara maknawi belum tentu kemerdekaan itu telah tereflesikan dalam kehidupan sehari-hari. Esensi proklamasi kemerdekaan selain sebagai dasar sekaligus sebagai pembatas dari era kolonialisme menuju era nasionalisme. Pada saat itu terjadi pembentukan hukum secara Revolusioner di Indonesia. Dengan proklamasi tersebut, terdapat suatu tindakan tunggal, dimana tatanan hukum kolonial ditiadakan dan diatasnya terbentuk suatu tatanan hukum baru (Ubi Societas Ibi ius). Bukan itu saja, proklamasi juga merupakan dasar bagi pembentukan tatanan sistem ekonomi, politik, pertahanan, sosial, dan budaya yang baru, meskipun pada waktu itu semuanya masih dalam bentuk yang sederhana.


Mengapa kemerdekaan yang telah diperoleh dengan segala pengorbanan jiwa dan raga para pejuang dan segenap rakyat Indonesia tersebut perlu dimerdekakan kembali ? Jawabnya, karena rahmat Allah berupa “kemerdekaan” itu esensi dan eksistensinya harus terus diperjuangkan dengan keberadaan dalam segala dimensi ruang dan waktu. Jadi ruh kemerdekaan itu berkarakter dinamis, progresif, inovatif, dan transformatif.

Pesan moral dari nilai-nilai kemerdekaan yang begitu luhur dan tinggi itu tentu harus diejawantahkan oleh pemerintah dengan seluruh komponen masyarakat dari zaman ke zaman. Sebab belumlah dapat dikatakan merdeka, kalau masih ada sebagian orang yang tegah menari-nari di atas penderitaan orang lain.

Berikut Pidato Bung Karno Dihadapan sidang BPUPKI-PPKI :

".....Bahwa di dalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita. Dalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan hati bangsa kita..... Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita menyehatkan masyarakat kita sebaik-baiknya. Inilah maksud saya dengan perkataan 'jembatan'. Di sebrang 'jembatan', 'jembatan emas' inilah, baru kita leluasa menyusun masyarakat Indonesia Merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal, dan abadi. "

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan keragaman atau kebhinekaan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dimiliki selama ini, pada tanggal 17 Agustus 2001 berusia (56 tahun). Kita patut bersyukur, pada usia kemerdekaan ancaman disintegrasi dari berbagai daerah yang sempat mengemuka selama pemerintahan mantan presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) ternyata tidak terbukti. NKRI dengan masyarakatnya yang multikultural tetap terjaga sebagai satu bangsa. Hal ini berbeda dengan eks negara Uni Sovyet dan negara dikawasan Balkan lainnya yang tercerai berai akibat kebhinekaan yang mereka miliki.

Namun, diakui atau tidak, setelah dari setengah abad usia kemerdekaan, kita sebagai bangsa belum memahami makna dari arti Kemerdekaan secara menyeluruh (Universal). Kemerdekaan, seperti dicetuskan dan diharapkan para pendiri bangsa ini, sesungguhnya bukan hanya bermakna bebas dari belunggu penjajahan asing. Lebih dari itu, kemerdekaan yang diproklamasikan oleh para pendiri negri ini mempunyai berbagai makna.

Pertama, kemerdekaan merupakan alat untuk mempersatukan kebhinekaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia menjadi suatu kesatuan yang kokoh. Kedua, kemerdekaan adalah alat untuk membangun etos dan identitas nasional. Dalam pengertian ini, kemerdekaan, merupakan instrumen untuk membangun jati diri, kepribadian dan kebangsaan sebagai bangsa yang tunggal, yaitu bangsa Indonesia. Ketiga, kemerdekaan, merupakan instrumen untuk membangun cita-cita bersama, lembaga politik bersama, bahasa bersama, dan menyelesaikan persoalan bersama, dan kebhinekaan yang ada.

0 komentar:

Post a Comment